Rabu, 07 Juli 2010

S A T U A N P E N G A M A N A N

Satuan Pengamanan adalah:

Satu kelompok petugas yang dibentuk oleh instansi/badan usaha untuk melakukan pengamanan phisik dalam rangka menjaga keamanan di lingkungan kerjanya.

Prinsip – Prinsip Satuan Pengamanan

ST. KOPOLRI NO.POL:T/842/1988

TGL.20-12-1988

  1. Kami anggota Satuan Pengamanan memegang teguh disiplin, patuh dan taat pada pimpinan, jujur dan bertanggung jawab.
  2. Kami anggota Satuan Pengamanan senantiasa menjaga kehormatan diri dan menjunjung tinggi kehormatan Satuan Pengamanan
  3. Kami anggota Satuan Pengamanan senantiasa waspada melaksanakan tugas sebagai pengamanan dan penertib di lingkungan kerja.
  4. Kami anggota Satuan Pengamanan senantiasa bersikap open, tidak mengangap remeh sesuatu yang terjadi di lingkungan kerja.
  5. Kami anggota Satuan Pengamanan adalah petugas yang tangguh dan senantiasa bersikap etis dalam menegakkan peraturan

JANJI SATPAM

  1. Setia dan menjunjung tinggi Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
  2. Memegang teguh disiplin, patuh dan taat kepada Pimpinan, serta berani bertanggung jawab terhadap setiap pelaksanaan tugas.
  3. Menjaga kehormatan diri dan menjunjung tinggi kehormatan Satuan Pengamanan.
  4. Memelihara kesatuan dan persatuan Satuan Pengamanan, serta aparat keamanan lainnya.
  5. Senantiasa memelihara dan meningkatkan kewaspadaan serta kemampuan tugas, demi tercapainya keamanan lingkungan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar