Satuan Pengamanan adalah:
Satu kelompok petugas yang dibentuk oleh instansi/badan usaha untuk melakukan pengamanan phisik dalam rangka menjaga keamanan di lingkungan kerjanya.
Prinsip – Prinsip Satuan Pengamanan
ST. KOPOLRI NO.POL:T/842/1988
TGL.20-12-1988
- Kami anggota Satuan Pengamanan memegang teguh disiplin, patuh dan taat pada pimpinan, jujur dan bertanggung jawab.
- Kami anggota Satuan Pengamanan senantiasa menjaga kehormatan diri dan menjunjung tinggi kehormatan Satuan Pengamanan
- Kami anggota Satuan Pengamanan senantiasa waspada melaksanakan tugas sebagai pengamanan dan penertib di lingkungan kerja.
- Kami anggota Satuan Pengamanan senantiasa bersikap open, tidak mengangap remeh sesuatu yang terjadi di lingkungan kerja.
- Kami anggota Satuan Pengamanan adalah petugas yang tangguh dan senantiasa bersikap etis dalam menegakkan peraturan
JANJI SATPAM
- Setia dan menjunjung tinggi Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
- Memegang teguh disiplin, patuh dan taat kepada Pimpinan, serta berani bertanggung jawab terhadap setiap pelaksanaan tugas.
- Menjaga kehormatan diri dan menjunjung tinggi kehormatan Satuan Pengamanan.
- Memelihara kesatuan dan persatuan Satuan Pengamanan, serta aparat keamanan lainnya.
- Senantiasa memelihara dan meningkatkan kewaspadaan serta kemampuan tugas, demi tercapainya keamanan lingkungan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar