Perselisihan Hubungan Industrial:
adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha dengan pekerja dalam satu Perusahaan.
Perselisihan Hubungan Industrial timbul karena adanya hubungan kerja.
Hubungan kerja terjadi karena adanya :
1. Upah,
2. Pekerjaan,
3. Perintah - perintah.
Prosedur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial:
1. PHK
2. Bipartit - 30 Hari
3. Disnaker
4. Mediasi - 30 Hari
5. Pengadilan PHI - 50 Hari
6. Kasasi ke MA - 30 Hari
Tidak ada komentar:
Posting Komentar